Ekonomi

Sembako Kena Pajak, Apakah Memiliki Dampak Positif atau Malah Negatif?

Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan wacana pemerintah tentang pengenaan pajak pada sembako. Tentu saja, hal ini memunculkan  berbagai pendapat.  Meskipun PPN ini akan diterapkan setelah kondisi ekonomi Indonesia pulih akibat pandemi, jadi tidak dilaksanakan sekarang. 

Akibat dari dikenakan PPN sembako adalah daya beli di pasar-pasar menurun. Mengapa? Karena bahan pokok yang terkena pajak harganya akan lebih tinggi dibandingkan sebelum kena pajak. Inflasi pun akan meningkat pesat sehingga menurunnya pertumbuhan ekonomi. 

Selanjutnya, jika kondisi ekonomi sudah tidak bagus lagi maka masyarakat miskin terus bertambah.  Ini memberikan dampak negatif untuk Indonesia. Imbas pajak PPN bukan saja pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga tingkat kesejahteraan masyarakat. Seperti yang diketahui, manusia pasti sulit sejahtera jika hidup dalam kemiskinan, ditambah sulit membeli bahan pokok karena sudah naik harganya. 

Sekarang saja saat masa pandemi terutama ketika lockdown, masyarakat sulit mencari nafkah, ada yang terkena PHK, ada juga ladang penghasilannya yang terhenti seperti supir angkutan umum, penjual kue dan sarapan pagi hari hingga berbagai rumah makan. Ketika mata pencaharian ditutup, kesulitan mendapatkan uang sangat terasa. Ini saja sudah membuat masyarakat mengeluh tentang pahitnya hidup yang dijalani.

Apalagi jika kebutuhan pokok sudah dikenakan pajak, sedikit saja harga pangan naik langsung meningkatkan jumlah penduduk miskin. Dampak ini akan sangat terasa jika terapkan selama pandemi pada semua jenis sembako. Tetapi, jika wacana ini direalisasikan saat ekonomi sudah pulih maka dampak yang muncul belum dapat dipastikan seperti apa. Tetapi, hingga hari ini tidak ada yang tau kapan pandemi ini benar-benar berakhir. 

Kriteria Sembako yang Akan Kena Pajak

PPN sembako tidak dikenakan secara merata, begitu juga besaran tariff PPN yang dikenakan nantinya tergantung jenisnya. Bahan pokok yang dijual di pasar tradisional tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, pajak diperuntukkan pada bahan pokok premium yang harga jualnya jauh dari pasar tradisional. 

Jadi, pajak sembako ditetapkan secara berbeda-berbeda tidak pada semuanya dan juga dilihat berdasarkan pasar yang menjualnya. Meskipun begitu, belum ada pemberitahuan terkait batas harga sembako yang akan terkena pajak. 

Selain sembako, jasa pendidikan juga sedang didiskusikan untuk dikenakan pajak. Tetapi hanya untuk sekolah tertentu saja yang sifatnya komersil. Berbeda dengan sekolah negeri yang diusahakan untuk tidak diberlakukan pajak. 

Penerapan pajak sembako akan memukul daya beli masyarakat yang nantinya memberi dampak pada indeks keyakinan konsumen yang sedang optimis. Daya beli masyarakat menjadi lemah sehingga tidak sesuai dengan target pertumbuhan ekonomi. 

Macam-Macam Sembako yang Kena Pajak

Penting sekali mengetahui apa saja kebutuhan pokok yang dikenai pajak agar tidak salah kaprah dalam menyerap informasi yang ada. Sesuai draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), daftar sembako yang akan dikenakan pajak diantataranya yaitu:

  1. Beras dan Gabah
  2. Jagung
  3. Sagu
  4. Kedelai
  5. Garam Konsumsi
  6. Daging
  7. Susu
  8. Telur 
  9. Buah
  10. Sayur
  11. Ubi-ubian
  12. Bumbu-bumbuan
  13. Gula Konsumsi
Baca juga:   Ketahui Sejumlah Mata Kuliah yang Kamu Pelajari di Jurusan Bisnis Internasional

Pemerintah tidak memberlakukan pajak pada sembako yang dijual di pasar tradisional yang merupakan kebutuhan masyarakat umum. Hal ini sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui akun instagramnya. 

Penting dipahami bahwa pengenaan pajak sembako ini masih dalam rancangan undang-undang serta staf ahli materi keuangan dimana menyebutkan penting diterapkan langkah ini untuk mendongkrak perolehan pajak negara. Tetapi hingga hari ini belum ada tanggal yang pasti kapan wacana ini diterapkan. 

Berbagai peneliti mengungkapkan bahwa pajak PPN mengganggu keadilan sebab berpengaruh pada daya beli masyarakat. Apalagi pemerintah malah menetapkan relaksasi pajak pada penjualan mobil. Bagi masyarakat jika benar aturan ini diberlakukan berarti negara tidak memperhatikan rakyat kecil. Seperti yang diketahui bahwa semua masyarakat Indonesia tidak semuanya hidup mewah, tidak semua memiliki mata pencaharian dengan penghasilan yang layak. Masih banyak rakyat kecil yang hidup pas-pasan hanya cukup untuk makan saja. 

Maka, sangat memprihatinkan sekali jika sembako saja harus kena pajak sedangkan sembako merupakan kebutuhan pokok yang harus terpenuhi setiap harinya. Sekarang saja dimana sembako masih belum kena pajak, ekonomi masyarakat kecil seolah menjerit saking susahnya, apalagi jika nanti sudah kena pajak. 

Baca juga:   Waspadai Dampak Negatif Pertumbuhan Ekonomi RI Jika Ledakan Covid-19 Belum Berhenti

Pedagang juga merasa sekali bahwa penghasilan mereka menurun selama  pandemi corona. Setelah dibukanya lock down, barulah perlahan membaik. Sehingga banyak pihak berharap agar pemerintah tidak mencari masalah baru dengan mengenakan pajak PPN pada kebutuhan pokok warganya.

Alasan Hadirnya Wacana Pajak Sembako

Akhir-akhir ini pemerintah memang sedang berusaha menggenjot pendapatan negara dari PPN. Seperti yang tercantum dalam revisi UU No.  6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Beberapa bahan pokok yang dikenakan pajak sudah disebutkan di atas, dimana sebelumnya semua bahan tersebut tidak diberlakukan pajak. Sebab hal ini kaitannya dengan kebutuhan dasar dalam kehidupan masyarakat seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Meskipun begitu, perlu ditekankan sekali lagi bahwa penjelasan mengenai pajak PPN ini sebenarnya masih sebatas rancangan yang disiapkan untuk menghadapi pemulihan ekonomi Indonesia setelah pandemi. Jadi, tidak langsung diterapkan begitu saja. 

Selain itu, perlu juga diketahui bahwa penerapan PPN ini sebagai langkah untuk mempersiapkan optimalisasi penerimaan pajak setelah pandemi. Sebab sebelumnya pemerintah bertumpu pada pembiayaan utang karena peroleh pajak negara menurun. Langkah ini juga dimanfaatkan sebagai upaya penataan kembali agar sistem pajak PPN lebih adil dan tidak merugikan masyarakat. 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button